Penegasan Terkait Sengketa MNC-CMNP Vs Penerbit NCD

by -110 Views




Putusan Pengadilan Terhadap MNC dan CMNP dalam Sengketa NCD Menuai Sorotan

Putusan Pengadilan Terhadap MNC dan CMNP dalam Sengketa NCD Menuai Sorotan

Jakarta, aspirasipublik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut, majelis hakim menghukum Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Nilai ganti rugi yang dibebankan mencapai sekitar US$ 28 juta dolar AS atau setara Rp 481 miliar, ditambah bunga serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Kejanggalan dalam Putusan

Putusan tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan terutama terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut. Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), Paijo Parikesit, menilai putusan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan konstruksi hukum yang utuh. Paijo menegaskan bahwa para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam proses yang menyebabkan Unibank dibekukan operasionalnya.

Dugaan Error in Persona

Sorotan lain muncul terkait kemungkinan terjadinya error in persona, yaitu kesalahan dalam menentukan pihak yang digugat. Abdul Gofur SH, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan berbagai upaya hukum bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan. Dengan masih adanya perdebatan mengenai pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam sengketa NCD tersebut, perkara ini diperkirakan belum berakhir.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut transaksi keuangan bernilai besar yang telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan sejumlah pihak penting dalam dunia perbankan dan korporasi nasional. (Hilman)

Source: aspirasipublik.com


Source link