Azas Praduga Tak Bersalah: LPMM Soroti Penyebutan Nama Djaka Budi – Aspirasi Publik

by -247 Views

LPMM: Jangan Langsung Menarik Kesimpulan dari Penyebutan Nama Djaka Budi dalam Persidangan

Jakarta, aspirasipublik.com – Munculnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang menyeret pimpinan PT Blueray Cargo dinilai tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pidana. Direktur Hukum Lembaga Peneliti Masyarakat Milenial (LPMM), Ahmad Goffur, menegaskan agar prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sebagaimana dijamin dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Penyebutan Nama dalam Persidangan dan Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut Ahmad Goffur, penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan maupun keterangan saksi di persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim. Ia menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menunjukkan Djaka Budi Utama telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi barang.

“Dalam perspektif hukum pidana, penyebutan nama seseorang di dalam surat dakwaan atau kesaksian tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Semua fakta yang muncul di persidangan harus diuji melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ahmad Goffur.

Kehadiran dalam Pertemuan di Hotel Borobudur

Terhadap pertemuan yang disebut terjadi di Hotel Borobudur pada Juli 2025, Ahmad Goffur menilai kehadiran seorang pejabat dalam forum atau pertemuan tidak langsung dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. Ia menekankan perlunya aparat penegak hukum membuktikan adanya keterkaitan antara pertemuan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Kehadiran dalam suatu pertemuan saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana tanpa adanya bukti keterkaitan yang jelas dan meyakinkan,” paparnya.

Saksi dan Goodie Bag yang Dikaitkan dengan Djaka Budi

Ahmad Goffur juga menyoroti keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag yang diduga ditujukan kepada Djaka Budi melalui ajudannya. Namun, menurutnya, informasi tersebut belum cukup untuk mendukung kesimpulan hukum karena saksi tidak mengetahui isi barang yang dibawanya.

“Asumsi atau dugaan tidak dapat menggantikan alat bukti yang sah. Harus ada kejelasan mengenai isi barang, asal-usulnya, tujuan pemberian, serta keterkaitannya dengan jabatan atau kewenangan pejabat yang bersangkutan,” tegas Ahmad Goffur.

LPMM meminta agar pemberitaan terkait perkara korupsi tetap memperhatikan kehati-hatian agar tidak menimbulkan opini miring terhadap pihak yang belum terbukti bersalah. Prinsip due process of law harus dijunjung tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Source link