Dugaan Kasus Penyunatan Dana Kompensasi TPST Bantargebang – Aspirasi Publik

by -134 Views

Jakarta, aspirasipublik.com – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi, terkait dugaan penyunatan dana kompensasi bau TPST Bantargebang yang menjadi hak masyarakat terdampak di Bantargebang, Kota Bekasi.

Kekecewaan Warga Akibat Penyunatan Dana Kompensasi

Uang dana kompensasi bau TPST Bantargebang milik Pemerintah DKI Jakarta yang diperuntukkan untuk warga di tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, kembali berkecamuk dan menuai riak kekecewaan di tengah warga penerima. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, terjadi dugaan penyunatan uang kompensasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Uang yang semestinya diterima per tiga bulan saat ini hanya diterima per dua bulan.

“Diduga ada penyelewengan uang kompensasi TPA Bantargebang. Yang seharusnya per 3 bulan sebesar Rp 1.200.000, tetapi sekarang hanya Rp 800.000,” ungkap Ronaldo (nama samaran) yang merupakan salah satu warga Bantargebang yang mengetahui kasus ini.

Desakan GERTAK kepada Kejati DKI Jakarta

Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, menilai bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan maupun penyimpangan anggaran. Kejati DKI Jakarta diminta untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana kompensasi, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Masyarakat Bantargebang telah lama menjadi korban langsung aktivitas TPST Bantargebang, sehingga dana kompensasi bau merupakan hak mereka yang harus disalurkan secara transparan dan utuh. GERTAK mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana kompensasi tidak dapat dibiarkan, dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan apabila ditemukan indikasi korupsi atau penyalahgunaan anggaran.

Source link