Isu terkait batasan antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali menjadi sorotan setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Hal ini semakin penting bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di mana pelaku bisnis terus dihadapkan antara tuntutan beroperasi dengan semangat korporasi dan ketatnya pengawasan hukum atas keuangan publik.
Persoalan ini menimbulkan tantangan, karena BUMN diharapkan mengambil keputusan yang berorientasi pada keuntungan dan efisiensi, namun bila terjadi kerugian, risiko besar menanti karena tindakan tersebut bisa dinilai masuk kategori tindak pidana. Prinsip business judgment rule (BJR) muncul sebagai solusi untuk memberi kejelasan batas antara keputusan bisnis yang logis dan tindakan yang bisa dipidanakan.
Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, menegaskan pentingnya prinsip BJR bagi perlindungan direksi dan pengambil keputusan. Ia menyatakan, keputusan bisnis yang diambil dengan niat baik, kehati-hatian, serta berdasarkan informasi dan pertimbangan yang rasional, tidak sepantasnya dikriminalisasi hanya karena perusahaan menderita kerugian. Hal ini dijelaskan Ari dalam sebuah diskusi bertema “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026” di Jakarta, yang menyoroti pentingnya menjaga ruang gerak para pengambil keputusan agar tidak terjerat masalah hukum atas keputusan yang telah melalui tata kelola yang baik.
Menurut Ari, prinsip pelindung seperti BJR sudah tercantum dalam peraturan, misalnya pada UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN. Direksi dan manajemen wajib mengedepankan akuntabilitas, keterbukaan, serta tata kelola perusahaan yang sehat dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan patuh pada prinsip tersebut, pengambilan keputusan mestinya terlindungi, asalkan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi atau ada unsur kelalaian berat.
Meskipun demikian, implementasi prinsip BJR dalam proses hukum di Indonesia masih kerap menimbulkan perdebatan. Penegak hukum belum sepenuhnya menerapkan prinsip ini sebagai rujukan utama dalam menangani perkara yang terkait kerugian BUMN, padahal, dalam banyak kasus, kerugian kerap dianggap sebagai tindak pidana meski proses pengambilan keputusannya telah mengikuti kaidah yang benar.
Ari juga mengkritik adanya perbedaan cara pandang antara dunia audit dan bisnis. Dunia korporasi biasanya mengevaluasi keputusan berdasarkan situasi dan data yang tersedia ketika keputusan dibuat (ex ante), sementara proses audit sering dilakukan setelah peristiwa terjadi (ex post), sehingga penilaian lebih banyak didasarkan pada hasil akhir ketimbang proses. Kondisi inilah yang kadang menyebabkan keputusan bisnis yang awalnya masuk akal, dapat dianggap bermasalah oleh auditor ketika hasil akhirnya dianggap tidak menguntungkan negara.
Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 mempertegas bahwa kerugian negara dalam perkara pidana harus bersifat nyata dan terukur (actual loss), tidak boleh lagi sekadar didasarkan pada potensi kerugian atau keuntungan yang gagal diraih. MK turut menegaskan bahwa otoritas untuk menentukan adanya kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja, bukan lembaga atau auditor lainnya. Namun demikian, dalam praktik, hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP atau auditor publik seringkali masih dipakai oleh aparat penegak hukum, meski seharusnya hanya BPK yang berwenang menetapkan besarnya kerugian negara.
Dalam realitasnya, menurut Ari, pelaksanaan putusan MK belum sepenuhnya diadopsi oleh aparat hukum seperti kejaksaan. Mereka kadang tetap menggunakan hasil audit selain dari BPK sebagai dasar untuk menetapkan kerugian negara, yang menurut Ari menimbulkan inkonsistensi dan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha.
Ari juga menegaskan perlunya menghormati prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, yaitu penanganan pidana sebagai langkah terakhir. Banyak persoalan bisnis mestinya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara sebelum berujung pada langkah pidana.
Sudut pandang yang sama disampaikan Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana FHUI. Menurutnya, dalam dunia usaha, perubahan kondisi bisnis sangat cepat dan dinamis. Karena itu, keputusan yang tadinya sudah diperhitungkan dengan matang bisa saja berujung kerugian karena faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi. Ia menilai, proses pengambilan keputusan yang dipenuhi itikad baik dan kehati-hatian harus mendapat perlindungan hukum, supaya pengambil keputusan tidak takut mengambil risiko bisnis yang rasional.
Topo juga menyoroti bahwa perkembangan praktik peradilan saat ini mulai mempertimbangkan prinsip BJR, meski belum secara eksplisit diatur dalam undang-undang pidana. Ini menandakan peningkatan kesadaran bahwa penyelesaian perkara bisnis perlu merujuk pada keadilan substantif, bukan sekadar hasil akhir yang merugikan.
Perdebatan seputar BJR dan kerugian negara menyiratkan dorongan agar hukum memberikan perlindungan yang proporsional terhadap risiko bisnis, dengan memisahkan antara kerugian usaha dan perbuatan jahat. Penegasan MK soal perlunya kerugian negara yang riil, terukur, dan dinyatakan oleh BPK, hendaknya menjadi pedoman agar pelaksanaan praktik hukum tidak mematahkan semangat inovasi, keberanian, dan pengambilan keputusan yang sehat dalam BUMN maupun sektor publik lain.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan memberikan kepastian bagi dunia usaha, tanpa menghilangkan fungsi pengawasan terhadap potensi penyimpangan yang memang harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Namun, keberanian mengambil risiko dalam ranah korporasi tidak boleh serta-merta dianggap sebagai kejahatan, asalkan setiap keputusan diambil dengan landasan tata kelola yang benar serta semangat profesionalisme.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara





