Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan lengkap dengan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat konfirmasi, dan testimoni masyarakat diserahkan langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Menurut investigasi dan pengaduan masyarakat, program internet publik dengan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memberikan dampak nyata. Warga juga mengeluhkan sulitnya mengakses layanan yang dijanjikan. IPAR menilai Kepala Diskominfo Depok menghalangi kerja jurnalistik dengan tidak memberikan klarifikasi atas proyek tersebut. Hal ini bertentangan dengan hak pers dan publik untuk memperoleh informasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Obor menegaskan pentingnya menghentikan arogansi birokrasi dan mengambil langkah hukum untuk mengungkap dugaan korupsi ini. IPAR berharap KPK dapat memproses kasus ini secara adil dan menyeluruh untuk keadilan dan kepastian hukum.
Skandal Kadiskominfo Depok Dilaporkan ke KPK: Aspirasi Publik





