Tanah seluas dua hektar di Desa Ujung Bandar, Rantau Selatan, Labuhanbatu, memiliki nilai lebih dari sekadar aset bagi keluarga Ramali Siregar. Tanah warisan ini memiliki nilai sejarah yang dalam, namun kekhawatiran muncul ketika lahan tersebut diduga dialihkan menjadi milik empat perusahaan dan lima individu dengan sertifikat terbitan 1995.
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mendukung para tergugat dalam kasus ini telah menimbulkan kecurigaan terhadap adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan di daerah tersebut. Untuk menyuarakan keadilan, ibu Jurtini Siregar dan LSM KCBI datang ke DKI Jakarta untuk meminta agar pemerintah pusat, penegak hukum, dan Komisi Yudisial mengusut tuntas kasus perampasan tanah dan rekayasa bukti yang diduga terjadi.
LSM KCBI menilai vonis PN Rantau Prapat sebagai bentuk kerusakan logika hukum, di mana bukti-bukti sah seperti segel tanah tahun 1982, surat keterangan waris, pernyataan pejabat setempat, dan kesaksian saksi diabaikan dalam persidangan. Joel Simbolon, Ketum LSM KCBI, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya sengketa agraria biasa, tetapi merupakan bagian dari praktik sistemik pembegalan hak rakyat yang harus dihentikan.
Untuk langkah selanjutnya, keluarga Jurtini Siregar akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan, melaporkan dugaan gratifikasi dan pelanggaran etik hakim ke KPK dan Komisi Yudisial, serta meminta perlindungan saksi untuk keluarga yang mengalami intimidasi. Mereka juga akan memulai petisi publik dan membentuk koalisi sipil untuk mendorong penegakan hukum terhadap praktik mafia agraria.
Menyuarakan seruan kepada negara, mereka meminta Kementerian ATR/BPN untuk melakukan audit menyeluruh terkait penerbitan sertifikat tahun 1995, Mahkamah Agung untuk mengawasi perkara agraria yang memiliki nuansa kolusi, dan Kapolri serta Kejaksaan Agung untuk membentuk satgas anti-mafia tanah di Labuhanbatu dan daerah rawan lainnya. Kasus ini adalah satu dari banyak kasus perampasan tanah di Indonesia, dan keadilan harus ditegakkan tanpa tawar-menawar demi keberlangsungan negara yang adil.