Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Anggota PK FPE KSBSI Terhadap UU P2SK

by -334 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mengikuti proses pengajuan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) atau UU P2SK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini didampingi oleh 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia yang merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, yaitu Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Mereka menyoal Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dinilai bertentangan dengan pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut dianggap merugikan pekerja buruh, khususnya karyawan PT Freeport Indonesia dengan dana pensiun besar. Oleh karena itu, gugatan ini diajukan untuk meminta pembatalan aturan baru yang mengatur pembayaran pensiun secara berkala, yang dianggap merugikan bagi para pekerja buruh.

Dalam permohonan uji materiil ini, terdapat 8 alasan yang diajukan oleh buruh Freeport Indonesia, termasuk ketidakpuasan terhadap pembatasan pembayaran manfaat pensiun, kerugian bagi Janda/Duda atau anak dari Peserta, dan ketidaktertiban pembayaran sisa Manfaat Dana Pensiun. Selain itu, para pemohon juga menyoroti potensi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul akibat implementasi aturan baru tersebut. Dengan demikian, mereka berharap agar aturan pensiun dapat dikembalikan seperti semula, tanpa adanya pembatasan pembayaran secara berkala.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa permohonan gugatan judicial review ini didasari oleh kekecewaan karyawan PT Freeport atas implementasi UU P2SK yang dinilai merugikan. Menurutnya, program pensiun PT Freeport sebelumnya telah memberikan manfaat yang baik bagi para karyawan, namun dengan adanya perubahan aturan, hal ini menjadi tidak memuaskan. Oleh karena itu, para karyawan merasa terdorong untuk mengajukan gugatan agar aturan P2SK yang dianggap merugikan dapat dibatalkan.

Dalam petitumnya, 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka berharap agar aturan pensiun dapat dikembalikan seperti semula tanpa adanya pembatasan pembayaran, sehingga karyawan dapat memilih opsi pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Source link