Aspirasi Publik di Ranah PTUN: Solusi Legal Tanpa Pidana

by -374 Views

Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) menyoroti kasus mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang sedang diselidiki oleh Kepolisian Resor Dompu. LBH PB SEMMI menyatakan bahwa ini bukan masalah pidana, melainkan persoalan tata usaha negara. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI, yang juga menjadi kuasa hukum Syahbudin, mengklaim bahwa pemberhentian Syahbudin sebagai kepala desa oleh Bupati Dompu adalah tindakan yang melampaui kewenangan. SK pemberhentian dan pengangkatan oleh kepala desa seharusnya hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara, bukan oleh Bupati. LBH PB SEMMI juga menolak laporan dugaan penyelewengan dana desa yang diajukan oleh mantan perangkat desa. Gurun menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dana desa karena posisi mereka telah digantikan dan gaji telah dialihkan dengan sah. LBH PB SEMMI memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum bahwa jika kasus ini terus berlanjut tanpa alasan yang jelas, akan dibawa ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi lainnya sebagai bentuk kriminalisasi.

Source link