Ade Batubara Mendesak Penyelidikan Tuntas Kasus Smart Village
Jakarta, aspirasipublik.com – Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Misron Saidi atau Ade Batubara, memberikan apresiasi lebih lanjut terhadap langkah tegas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village tahun 2023. Ade Batubara menganggap langkah tersebut sebagai komitmen profesional dalam penegakan hukum yang harus diapresiasi sepenuhnya.
Pertanyaan Publik Tentang Kasus Ini
Meskipun memberikan apresiasi, Ade Batubara juga menyoroti fakta bahwa hanya AML yang ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini. Ia mempertanyakan mengapa pihak lain yang diduga terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Program Smart Village belum diumumkan status hukumnya secara transparan. Hal ini penting menurutnya untuk menghindari spekulasi di masyarakat.
Ade Batubara menjelaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam Program Smart Village, termasuk mereka yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program tersebut, tidak hanya satu orang saja. Ia meminta agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan setiap orang yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dukungan Penuh dari Masyarakat
Dalam konteks pemberantasan korupsi, Ade Batubara menegaskan bahwa masyarakat Mandailing Natal mendukung sepenuhnya upaya-upaya yang dilakukan, terutama terkait penggunaan Dana Desa dan program-program yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Ia berharap transparansi dan keadilan tetap dijunjung tinggi dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kesimpulannya, Ade Batubara menegaskan bahwa pengungkapan kasus Smart Village harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan setiap pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab sepenuhnya. Hanya dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat tetap terjaga dengan baik.
(Bar.S)





