Para guru madrasah swasta di Kabupaten Pangandaran, yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia, mengadakan audiensi di Gedung DPRD Pangandaran pada Selasa (7/10/2025). Mereka menuntut bantuan DPRD dalam memperjuangkan hak mereka untuk diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam audiensi tersebut, para guru membawa sebelas poin tuntutan yang menyoroti ketimpangan dalam kesejahteraan dan status kepegawaian mereka dibandingkan dengan guru di sekolah negeri. Ketua PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran, Dede Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah penyetaraan dan pengangkatan guru madrasah swasta sebagai PPPK. Dede membandingkan nasib mereka dengan guru honorer di sekolah negeri yang bisa diangkat PPPK setelah dua tahun, sementara guru swasta yang telah lama mengabdi belum mendapat akomodasi tersebut. Selain itu, mereka juga mengungkapkan kondisi honor yang memprihatinkan. PGM berharap adanya afirmasi khusus untuk guru madrasah swasta yang telah mengabdi lebih dari 15 tahun, dengan harapan dapat diprioritaskan dalam seleksi PPPK dan ASN. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan mengirim surat kepada DPR RI dan kementerian terkait untuk mendukung aspirasi para guru madrasah swasta. Asep mengapresiasi dan mendukung penuh aspirasi yang disampaikan oleh PGM, yang mewakili sekitar 2.000 guru madrasah di Pangandaran. Dia menekankan pentingnya peran para guru dalam mencetak generasi cerdas di Pangandaran, serta berjanji untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka.
Komitmen DPRD Pangandaran untuk Guru Honorer: Solusi Terbaik





