Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda ini telah disahkan sejak jauh hari. Namun, Asep menegaskan bahwa implementasi Perda tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, penegakan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan utama. Asep mengkritisi bahwa penerapan Perda tersebut masih belum optimal dan masih memerlukan upaya lebih lanjut. Meskipun operasi razia telah dilakukan, namun belum terlihat tindakan konkret dalam upaya penataan dan strategi yang efektif. Perda ini mengatur tentang penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran juga ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan sejumlah harga yang berbeda. Meski demikian, aturan mengenai lokasi penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Strategi Terbaik untuk Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol





