Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini adalah hasil dari inisiatif strategis pemerintah yang telah dimulai sejak awal tahun ini, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari.
Keputusan mencabut izin tersebut diambil setelah Presiden Prabowo mengadakan pertemuan tertutup dengan pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data. Prasetyo juga mengapresiasi kontribusi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang memberikan wawasan dan informasi penting dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam komentarnya, Prasetyo menyatakan pentingnya peran masyarakat dalam membentuk kebijakan berbasis data dan fakta. Pemerintah berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan umpan balik dan informasi, serta mengajak semua pihak untuk tetap kritis dan waspada dalam mengonsumsi informasi publik. Keberadaan aktivis media sosial dinilai sebagai faktor penting dalam menyampaikan kekhawatiran dan masukan kepada pemerintah. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Raja Ampat.

