Pemerintah Presiden RI Prabowo Subianto telah secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (9/6). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional. Langkah ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun, terintegrasi dengan Peraturan Presiden yang dikeluarkan pada bulan Januari terkait penertiban kawasan hutan dan usaha pertambangan. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Setelah memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Presiden memutuskan untuk mencabut IUP perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi kepada pemerintah, membantu proses pengambilan kebijakan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata.
Keputusan Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang di Raja Ampat: Penertiban Januari

