Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian yang dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tersebut dalam sebuah konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penyetopan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim terbang ke Sorong dan Raja Ampat untuk memantau langsung situasi lapangan. Hanya PT Gag Nikel yang diperbolehkan untuk mempertahankan izin dengan memenuhi persyaratan teknis dan legal yang ditetapkan, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025.
Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada mencari solusi, bukan menyalahkan pihak manapun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga investasi yang sehat, dan melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan aturan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan yang telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu ini menjadi viral.

