Saksi Galih Kusumawati: Delaguna Tidak Tandatangan Perjanjian Kerjasama

by -15 Views

Galih Kusumawati SH hadir sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.3,5 miliar melawan terdakwa Muhammad Luthfy, Delaguna Latantri Putera, dan DPO Abdul Ghofur. Galih mengungkapkan banyak hal di ruang sidang, termasuk alasan melaporkan Delaguna Latantri Putera dalam kasus ini. Menurut Galih, Luthfy, Delaguna, dan Ghofur terlibat dalam Holding PT. Petro Energy Solusi (PES) dan diduga bekerja sama.

Selain itu, Galih juga menjelaskan tentang cek bank bernilai miliaran rupiah yang ditolak oleh BCA sebagai dasar pelaporannya. Selama persidangan, terungkap peran Delaguna Latantri sebagai pendamping dalam presentasi kegiatan usaha PT. PES. Meskipun Delaguna hanya memberi penjelasan lisan, yang lebih aktif dalam presentasi melalui slide adalah Ghofur.

Galih juga menjawab pertanyaan terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) pertama dan kedua, di mana Luthfy diduga merancangnya. Pasal-pasal dalam PKS mengatur penyelesaian perselisihan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Selain itu, saksi Budi Pratiwi juga mengungkapkan keterangannya tentang kehadiran Delaguna Latantri di penandatanganan PKS, yang kemudian dibantah oleh pengacara Ridwan Saleh dengan menunjukkan bukti chat antara Galih dan Delaguna. Foto-foto dalam Berita Acara Pemeriksaan pun menunjukkan kehadiran terdakwa lainnya, kecuali Delaguna.

Muhammad Luthfy dan De Laguna Latantri Putera, yang merupakan mantan ketua HIPMI Surabaya, duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini, dengan Abdul Ghofur yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini menyoroti kerugian material yang ditimbulkan akibat kerjasama pengadaan Solar untuk Industri.

Source link