Harvest Luxury Digugat: Indikasi Daftarkan Merek Dengan Buruk

by -10 Views

Sengketa mengenai merek Harvestluxury terus berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya dengan melibatkan Deby Afandi as Penggugat dan Fajar Yusrianto sebagai Tergugat. Sidang tersebut menampilkan kesaksian dari Muhammad Isrok, dari sentral Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Muhammadiyah, Malang, yang menegaskan bahwa Penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Tergugat.

Dalam penjelasannya, Sahlan Azwar, kuasa hukum dari Deby Afandi, menyampaikan bahwa penggunaan merek Harvest dan Harvestluxury yang membingungkan konsumen merupakan salah satu alasan sengketa ini. Video yang digunakan dalam penjualan juga dianggap menyesatkan konsumen. Potensi kerugian yang ditimbulkan dari kemungkinan kebingungan konsumen ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 5 miliar.

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh Tergugat juga dianggap menguntungkan pihak Penggugat, sebagaimana dijelaskan oleh Zulfi Syatria, kuasa hukum lain dari Deby Afandi. Legal standing Penggugat dalam menggugat Fajar Yusrianto didukung oleh beberapa hal, seperti fakta bahwa merek Harvestway milik Penggugat telah terdaftar sejak tahun 2023.

Indikasi itikad tidak baik dari Tergugat juga semakin terkuak, terutama terlihat dari perbedaan antara merek yang didaftarkan dan barang yang dijual. Deby Afandi berharap agar majelis hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatannya untuk menyatakan bahwa pendaftaran merek Harvestluxury dengan itikad tidak baik, serta untuk membatalkan pendaftaran tersebut dan larangan produksi, penjualan, dan peredaran bantal merek Harvestluxury. Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan merek yang sah dan dilindungi oleh undang-undang, yaitu merek Harvest dan Harvestway yang dimiliki oleh Penggugat.

Source link