Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta. Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2025 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara.
THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diterima oleh seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan menyesuaikan dengan yang diterima oleh ASN pusat, disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima tunjangan berupa uang pensiun bulanan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur lebaran Idulfitri 1446 H.
Prabowo juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam persiapan pemberian gaji ke-13. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi para penerima dan membantu dalam persiapan kebutuhan selama libur lebaran.