Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI-Polri akan disalurkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Bapak Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Menurut Prabowo, pembayaran gaji ke-13 tersebut akan dilakukan pada awal tahun ajaran baru tahun 2025. Selain itu, ia juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara.
Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima di tingkat pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan. Besaran gaji ke-13 dan THR yang akan diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan meliputi gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja 100%. Sementara untuk ASN di daerah, jumlah yang diterima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pensiunan juga tidak akan terlewatkan, mereka akan tetap menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Ia juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang telah bekerja keras dalam penyusunan kebijakan ini. Tutupnya, Prabowo berharap agar kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh penerima gaji ke-13 dan THR.