Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa komponen Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI dan Polri akan diberikan sepenuhnya 100%. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Adapun ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan. Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai dengan ketentuan, THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Seluruh aparat negara di pusat dan di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025. Prabowo menekankan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran.
Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah untuk membantu masyarakat selama liburan, seperti menurunkan harga tiket pesawat sebesar 13-14% selama periode liburan Idul Fitri dua minggu, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Semua langkah ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.