Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani, yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara di pusat maupun daerah. Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Seluruh ASN di daerah akan mendapatkan tunjangan yang setara dengan ASN di pusat, sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan juga akan menerima sejumlah pensiun bulanan.
Pembayaran THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri pada 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.