LBH Legundi telah meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025, menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan layanan hukum berkualitas bagi masyarakat. Pengakuan ini sebagai bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan kepada lembaga bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. LBH Legundi terus memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan visi almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy. Advent Dio Rendy mengungkapkan kebahagiannya atas akreditasi A yang diperoleh oleh LBH Legundi pada tahun ini.
Dengan akreditasi tersebut, LBH Legundi dapat memberikan layanan bantuan hukum yang memenuhi persyaratan, termasuk memiliki advokat yang memadai, paralegal yang terlatih, dan sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham. Selain itu, LBH Legundi juga mengelola Posbakum di Pengadilan Negeri Surabaya dan PN Sidoarjo, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. LBH Legundi tegas mematuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang melarang penarikan biaya dari masyarakat, sehingga layanan bantuan hukum mereka diberikan secara gratis.
Advent Dio Rendy menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus meningkatkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Dia menjelaskan bahwa peran LBH Legundi sebagai kelanjutan dari cita-cita ibunya yang selalu berjuang untuk mendampingi masyarakat di pengadilan. Dio berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan tersebut dan memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat.