Penemuan Menjanjikan dalam Kasus Narkotika Habibie Bil Khoir

by -17 Views

Terdakwa Habibie Bil Khoir Bin Zainuri telah mengajukan pledoi untuk menanggapi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan atas kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu-Sabu. Dalam pledoinya, dia mengkritik tingginya tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyoroti perbedaan perlakuan terhadap pelanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Meskipun terdapat keterangan dari anggota Polrestabes Surabaya yang menyatakan bahwa tidak ada bukti percakapan mengenai niat terdakwa untuk menjual narkotika tersebut kepada orang lain dalam chat HP miliknya. Selain itu, pengacaranya juga menyatakan bahwa jumlah narkotika yang dimiliki terdakwa hanya untuk konsumsi pribadi dan hasil tes urine positif terdakwa tidak pernah dilampirkan dalam berkas perkara.

Pengacara juga mengajukan beberapa kasus lain yang relatif serupa namun memiliki tuntutan dan vonis yang lebih ringan. Hal ini menyebabkan penasihat hukum terdakwa meragukan integritas penyidik dalam penanganan kasus ini. Dengan berbagai fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa dianggap sebagai pemakai atau penyalahguna narkoba, sehingga disarankan untuk didakwa dan dituntut sesuai dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengacara juga menyatakan bahwa penemuan atau tidak penemuan alat bantu untuk menggunakan narkotika bukanlah bukti pasti atas pemakaian narkoba. Penutup pledoi diakhiri dengan harapan agar majelis hakim memberikan keadilan yang layak bagi terdakwa. Hanya waktu yang akan memberikan keputusan terkait kasus ini.