Pengadilan Tinggi Tidak Bisa Mencabut Berita Acara Sumpah Advokat
Presiden Perkumpulan Penasehat Hukum Nusantara (PPHN), Hendra Gunawan SH MH, menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi tidak memiliki kewenangan untuk mencabut berita acara sumpah advokat yang sudah dilakukan. Menurutnya, proses ini harus mengikuti prosedur yang diatur oleh hukum dan badan yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumpah advokat merupakan bagian penting dalam proses legalisasi seorang advokat yang telah memenuhi syarat dan lulus ujian yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Berita acara sumpah ini menjadi bukti sah bahwa seseorang telah diambil sumpahnya sebagai advokat yang diakui negara dan dilaksanakan di Pengadilan Negeri.
Hendra Gunawan menekankan bahwa jika ada alasan hukum yang mendasari pencabutan status seorang advokat, prosesnya harus dilakukan melalui pemeriksaan etika yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat (DKA) atau keputusan dari Pengadilan Negeri, bukan dari Pengadilan Tinggi. Pencabutan harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan memberikan kesempatan kepada advokat yang bersangkutan untuk membela diri.
Selain itu, Hendra juga menyoroti pentingnya mekanisme hukum yang transparan dalam pencabutan status advokat. Setiap keputusan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku dan memberikan pemeriksaan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Meskipun pengawasan terhadap profesi advokat penting, tindakan yang berkaitan dengan pencabutan sumpah advokat harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.