Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan gugatan tersebut adalah kehilangan sebanyak 200 ribu suara dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari yang lalu. Gugatan ini diterima oleh MK pada tanggal 23 Maret 2024 dengan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa terdapat selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi yang menyebabkan PPP gagal mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Total suara PPP sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen, dimana suara hilang terutama terjadi di dapil di daerah Papua Pegunungan. PPP mempersiapkan puluhan tim hukum dan bukti-bukti untuk mendukung gugatan mereka, dengan harapan MK akan menetapkan PPP memperoleh kursi di DPR dan menggelar pemungutan suara ulang di TPS yang dirasa menghilangkan suara PPP.
Gugatan PPP ke MK: Kehilangan 200 Ribu Suara
