KPK Periksa 4 Hakim Terkait Suap Lahan PN Depok

by -219 Views

KPK Periksa 4 Hakim Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang hakim sebagai saksi pada hari ini terkait kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan yang melibatkan jajaran pimpinan nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Para saksi yang dipanggil kali ini semuanya merupakan hakim dengan latar belakang profesi yang sama.

Empat Hakim yang Dipanggil untuk Dimintai Keterangan

Mereka yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Kehadiran keempat hakim ini diharapkan dapat membantu mengungkap skandal korupsi yang terjadi di lingkungan peradilan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Depok pada bulan Februari 2026 lalu. Sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan PN Depok dan pihak swasta, terjerat dalam kasus ini.

Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Yohansyah Maruanaya dari pihak juru sita adalah di antara tersangka yang ditetapkan oleh KPK. Sementara itu, dari pihak penyuap, KPK juga menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Dilakukan

Dalam penyelidikan kasus ini, Eka Mariantara dan Bambang Setyawan diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk memperlancar pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga terlibat dalam kasus penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Source link