Putusan Percobaan dalam Kasus Manipulasi Akta Jual Beli Kapal Memantik Sorotan Tajam
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/5/2026) memutuskan Mochamad Wildan hanya dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan sepuluh bulan terkait kasus dugaan manipulasi akta jual beli kapal. Putusan tersebut menuai sorotan tajam pasca tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang meminta hukuman satu tahun penjara dan pengembalian dua kapal milik PT Eka Nusa Bahari.
Dugaan Manipulasi Akta Jual Beli Kapal dan Aliran Dana Rp21,5 Miliar yang Membuat Kontroversi
Majelis hakim yang diketuai Alex Adam menyatakan Wildan terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang menimbulkan kerugian. Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk memberikan hukuman percobaan dengan syarat Wildan tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
Kuasa hukum Wildan, Dendy Rukmantika, menganggap kasus ini sebagai “permufakatan” antara investor, komisaris, dan terdakwa. Menurutnya, seharusnya ada tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun yang diproses hanya satu orang.
Kontroversi Terhadap Putusan dan Ketidakjelasan Aliran Dana Rp21,5 Miliar
Pihak pelapor merasa bahwa putusan tersebut tidak mengungkap secara memadai substansi kerugian sebesar Rp21,5 miliar yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana. Kuasa hukum Shaul Hammed, Refly Agustiar, mengungkapkan kekecewaannya terhadap fakta bahwa aliran dana sejumlah tersebut tidak pernah dibahas secara terperinci dalam persidangan.
Meskipun hasil penyidikan di Polda telah mengungkap bahwa dana Rp21,5 miliar tersebut masuk ke kantong terdakwa dan terdapat bukti yang cukup, namun pembuktian tersebut tidak pernah dilakukan di persidangan oleh jaksa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait dengan putusan hakim yang hanya menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan.





