KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK
Baru-baru ini, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi. Dilaporkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Mei 2026.
Sorotan KAKI terhadap Dugaan Perpanjangan Konsesi
KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 yang diduga dilakukan tanpa proses lelang terbuka. Menurut KAKI, langkah tersebut diduga melanggar Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Sekjen KAKI, Moh. Anshor Mu’min, menegaskan bahwa konsesi Tol Cawang–Pluit semestinya berakhir pada 2024 dan kembali menjadi aset negara. Penundaan penyelesaian perkara ini akan berakibat pada kehilangan pendapatan negara yang mencapai Rp5,5 miliar setiap harinya.
Dugaan Potensi Kerugian Negara dan Proyek Harbour Road II
KAKI juga mencurigai adanya potensi kerugian negara yang mencapai Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060. Berdasarkan kajian internal KAKI, ditemukan bahwa nilai ini bersumber dari data Laporan Hasil Usaha (LHR) dan tarif eksisting. Selain itu, terdapat juga potensi kerugian negara sebagaimana yang disebutkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK.
KAKI turut menyoroti proyek Harbour Road II yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Perusahaan ini disebut mengklaim nilai investasi pembangunan Harbour Road II sepanjang 9,6 kilometer mencapai Rp 6–8 triliun. Namun, KAKI menilai bahwa angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan standar Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan tol layang 4 lajur.
Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi SH, menilai bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini sudah sangat terang. Proses selanjutnya diharapkan dapat dilakukan dengan cepat guna menghentikan pungutan tarif Tol Cawang–Pluit yang dipermasalahkan.





