PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memberikan peringatan penting kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api. Selain berpotensi sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa, kehadiran orang di area jalur rel juga bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Data dari KAI mencatat bahwa selama tahun 2024 terjadi 151 insiden orang tertabrak kereta api. Angka ini meningkat menjadi 168 insiden pada tahun 2025, dengan masih terjadi 16 insiden serupa pada awal tahun 2026. Statistik tersebut menunjukkan tingginya tingkat aktivitas masyarakat di area jalur rel yang dapat membahayakan keselamatan, baik secara individu maupun keamanan perjalanan kereta api.
Pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, terjadi insiden terbaru melibatkan KA 35 Gajayana rute Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.
Franoto Wibowo, selaku Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap insiden tersebut dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keselamatan.
Ditegaskannya bahwa jalur kereta api bukanlah tempat umum dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 38 undang-undang tersebut menegaskan bahwa ruang manfaat jalur kereta api hanya boleh digunakan untuk operasional kereta api dan tidak diperuntukkan bagi umum.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun. Jika melibatkan luka berat atau korban jiwa, pelaku dapat dihukum dengan pidana yang lebih berat.
Sebagai komitmen untuk menjaga keselamatan, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan di area-area rawan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan operasional kereta api berjalan dengan standar keselamatan yang ketat.
Franoto juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan bersama.





