PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengajak seluruh masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga dan melestarikan kereta api Indonesia. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran transportasi massal. Belakangan ini, masih terjadi aksi vandalisme seperti pelemparan batu terhadap kereta api, yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa bagian kereta. Meskipun tidak ada korban jiwa, tindakan ini sangat berbahaya dan mengganggu perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa aksi pelemparan batu terhadap kereta api adalah tindakan melanggar hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut menjelaskan sanksi bagi pelaku tindakan vandalisme terhadap kereta api. Setelah kejadian tersebut dilaporkan, KAI Daop 7 Madiun segera mengambil langkah penanganan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan perbaikan darurat untuk melanjutkan perjalanan kereta.
Hingga saat ini, pelaku vandalisme masih dalam proses pencarian, dan KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan terkait dengan perkeretaapian. Dengan kerjasama dan kepedulian masyarakat, diharapkan layanan transportasi kereta api dapat tetap berjalan aman dan nyaman.





