Pengadilan Negeri kelas IB Atambua di Malaka, NTT, baru-baru ini menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait sengketa tanah di dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Dalam perkara ini, Penggugat Innocantius Klau menyebutkan batas sengketa tanahnya, yakni dengan Hutan Adat di utara, Martinus Nahak dan Yulius Kewa di selatan, Jalan Raya di barat, dan Jalan usaha tani di timur.
Kuasa Hukum dari pihak tergugat, Yulianus Bria Nahak,SH.,MH, menyatakan bahwa dalam penunjukan batas, pihaknya setuju dengan yang didalilkan oleh penggugat. Namun, terdapat ketidakjelasan dalam kesepakatan tersebut yang terungkap dalam persidangan tersebut. Selain itu, terdapat perkara lain mengenai sengketa tanah ‘Blanduna Luruk Seran’ yang terbukti sebagai Hutan Adat bukan milik dari pihak yang mengklaimnya.
Dengan adanya sidang PS ini, terungkap bahwa sertifikat tanah yang dikuasai oleh Blandina Luruk Seran tersebut mengalami cacat prosedural atau cacat hukum. Kesimpulannya, sengketa tanah ini masih menghadapi ketidakjelasan yang perlu diselesaikan.





