Pada Sabtu (15/11/2025), pelaku penikaman di Desa Orahili Huruna, Kecamatan Onohazumba, Kabupaten Nias Selatan menyerahkan diri ke Polres Nias Selatan setelah diantar langsung oleh pihak keluarga. Kejadian ini bermula saat Polsek Lolowau menerima laporan dari kepala Desa Sisobahili mengenai penganiayaan berat yang dialami salah seorang warga, menyebabkan korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri. Korban sempat dirawat di puskesmas Lolowao dan dirujuk ke rumah sakit Thomsen di Gunung Sitoli. Setelah menjalani perawatan dan operasi, korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 12 November 2025.
Unit Reskrim Polsek Lolowau dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nias Selatan kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka TH dan berhasil membujuknya untuk menyerahkan diri. Pada 15 November 2025, pelaku penikaman akhirnya mendatangi Polres Nias Selatan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., M.H, meminta keluarga korban untuk sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan menjanjikan penanganan hukum yang adil bagi korban maupun pelaku. Ia juga mengajak semua pihak terkait untuk membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan.





