Delapan atlet karate usia pelajar asal Kabupaten Pasaman dikecewakan setelah pembatalan tampil di Kejuaraan Karate Terbuka Piala Wali Kota Padang 2025 di GOR UNP. Meski telah terdaftar resmi dan melakukan perjalanan jauh ke Padang, pembatalan dilakukan setelah panitia menerima surat protes dari INKANAS Sumbar terkait perpindahan atlet dan pelatih dari INKANAS ke INKADO yang dianggap melanggar AD/ART FORKI.
Pelatih Inkado Bhayangkara Polres Pasaman, AKP Tirto Edhi, menilai keputusan ini tidak sesuai untuk para atlet pelajar. Menurutnya, minat dan bakat anak-anak jangan dikorbankan karena ego perguruan. Kekecewaan juga disampaikan oleh para orang tua karena keputusan tersebut diambil setelah anak-anak tiba di lokasi.
Ketua Panitia, Jumadi, menegaskan pembatalan berdasarkan ketentuan AD/ART FORKI Pasal 7 setelah ada sanggahan resmi dari INKANAS Sumbar saat technical meeting. Menanggapi hal ini, Ketua KPK Sumbar, Darlinsah, menekankan bahwa hak anak adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014.
Pembatalan seperti ini dapat merugikan mental anak-anak yang sudah bersiap untuk bertanding. Darlinsah berharap agar panitia, INKANAS, dan INKADO dapat duduk bersama untuk mencari solusi sehingga delapan atlet ini bisa kembali diikutsertakan. Pasal 9 dalam undang-undang juga menggarisbawahi hak setiap anak untuk mengembangkan minat dan bakatnya, termasuk melalui olahraga.
Darlinsah juga meminta Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk turun tangan menengahi masalah ini, terutama dinas yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Semua pihak diharapkan segera mencari solusi tanpa adanya pembiaran atas persoalan ini.





