Sarjana Komputer Ari Pratama Dituntut Karena Ijazah dan Akta Cerai Palsu

by -76 Views

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Ari Pratama. Terdakwa ini didakwa membuat berbagai dokumen palsu seperti ijazah, transkrip akademik, surat nikah, dan akta cerai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum pidana. Terdakwa, seorang pria berusia sekitar 36 tahun, menjalankan kegiatan ilegal ini dari rumah pribadinya di Surabaya, menggunakan kemampuan desain grafis dan peralatan komputer pribadi. Ia membuat desain dokumen palsu menggunakan aplikasi Adobe Photoshop, dengan detail-detail seperti logo resmi universitas, tanda tangan pejabat, dan stempel instansi yang diambil dari internet. Modus operandi terdakwa melibatkan media sosial Facebook untuk menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu. Pesanan datang dari berbagai wilayah, dengan beberapa pelanggan yang telah diidentifikasi. Dokumen-dokumen palsu ini dihargai berbeda-beda, tergantung pada jenisnya. Akibat dari perbuatan terdakwa, sejumlah lembaga yang dicatut namanya mengalami kerugian immaterial. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi rencananya akan dilangsungkan minggu depan. Terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Source link