Oknum Polisi Akhmad Fadholi: Terlibat Transaksi Ilegal Pupuk Subsidi

by -88 Views

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Akhmad Fadholi, seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam praktik ilegal perdagangan pupuk subsidi, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (7/10/2025). Fadholi didakwa melakukan tindak pidana ekonomi bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Zaini dan Reza Vickidianto Hidayanto. Masing-masing terdakwa menjalani proses hukum dalam berkas terpisah. Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa terlibat dalam kegiatan penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi. Hal ini melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan patroli dan menemukan truk Mitsubishi Fuso Canter merah yang dikemudikan oleh Zaini dengan ratusan karung pupuk bersubsidi tanpa dokumen resmi. Pupuk tersebut seharusnya dikirim dari Bangkalan menuju Bojonegoro namun tidak dilengkapi dengan surat jalan atau izin resmi. Melalui proses penyidikan, terungkap bahwa pupuk tersebut berasal dari Reza Vickidianto Hidayat, yang membeli pupuk dari Akhmad Fadholi, seorang anggota polisi yang tidak berwenang dalam pengadaan dan distribusi pupuk subsidi.

Fadholi secara ilegal membeli pupuk dari seorang petani di Bangkalan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjualnya kembali ke Reza dengan harga yang jauh melebihi HET. Transaksi ini dilakukan beberapa kali dalam waktu singkat dan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp126 juta. Akibat perbuatannya, Fadholi didakwa melanggar berbagai pasal hukum terkait tindak pidana ekonomi.

Distribusi ilegal pupuk subsidi seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengganggu produktivitas sektor pertanian. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi setelah Fadholi, melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Tetap pantau perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Source link