Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik curang dalam tata niaga beras. Dalam pidatonya di Harlah ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Prabowo menyampaikan bahwa manipulasi harga dan penyaluran ulang beras subsidi telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun. Menurutnya, praktik tersebut dilakukan oleh ratusan perusahaan yang terlibat dalam penggilingan padi. Prabowo menilai kegiatan ini sebagai kejahatan ekonomi yang merugikan hak rakyat dan bertentangan dengan konstitusi.
Prabowo juga menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menindak praktik curang tersebut. Ia memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat. Prabowo menegaskan bahwa kerugian sebesar itu bisa dialokasikan untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Prabowo mengingatkan bahwa penindakan tidak hanya merupakan tindakan pribadi, melainkan amanat langsung dari Undang-Undang Dasar 1945. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip-prinsip UUD 1945 dalam menjaga kepentingan negara dalam bidang produksi pangan. Keseriusan Prabowo dalam menangani masalah ini juga menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah-langkah guna memberantas praktik curang dalam tata niaga beras.

