Pada hari Senin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada tiga terdakwa dalam kasus pengeroyokan pengacara Mohammad Tjejep Yasien. Keputusan tersebut mendapat protes dari tim kuasa hukum terdakwa yang menyebut vonis tersebut tidak adil. Mereka bersikeras bahwa klien mereka tidak bersalah dan mengkritik langkah-langkah prosedural yang diambil selama persidangan. Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan validitas bukti-bukti yang digunakan dalam dakwaan, seperti surat visum et repertum. Mereka menegaskan bahwa para terdakwa hadir di lokasi kejadian hanya untuk klarifikasi, bukan untuk melakukan tindakan kekerasan. Pihak terdakwa juga menyoroti fakta bahwa beberapa saksi yang dihadirkan tidak mengenal atau tidak mengidentifikasi terdakwa sebagai pelaku utama pengeroyokan. Berdasarkan fakta-fakta ini, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan, menyatakan bukti-bukti tidak sah, dan membebaskan ketiga terdakwa serta memulihkan nama baik mereka. Keseluruhan proses persidangan juga akan dievaluasi oleh Mahkamah Agung di masa depan.
Dua Terdakwa Pengeroyokan Tjejep Yasin Dipenjara 1,5 Tahun: Kuasa Hukum Kecewa
