Proses konstatering atau pencocokan objek sengketa di Pasar Asem Payung, Surabaya mengalami protes keras dari pihak termohon. Konstatering dilakukan oleh juru sita PN Surabaya atas permohonan Pemkot Surabaya berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya. Mas’ud, kuasa hukum pihak termohon, memprotes keras pelaksanaan konstatering karena sedang mengajukan PK dan perlawanan ke PTUN.
Meskipun mendapat penolakan, tim dari PN Surabaya, bersama aparat kepolisian, TNI, dan perwakilan Pemkot, melanjutkan konstatering di area pasar. Pihak termohon mempertanyakan keabsahan klaim Pemkot atas tanah tersebut, meragukan status lahan yang didasarkan pada SIMBADA dan dokumen batas tanah yang digunakan.
Haji Nadim, ahli waris dari H.M. Rowi Dahlan, menyatakan tanah tersebut merupakan warisan keluarganya dan memiliki bukti-bukti pembelian dan pembayaran pajak yang jelas. Ia juga menyoroti kejanggalan proses kepemilikan tanah oleh Pemkot Surabaya dan menyampaikan perselisihan status kepemilikan tanah ini ke jalur hukum.
Perselisihan mengenai status kepemilikan tanah di Pasar Asem Payung masih terus berlanjut, dengan pihak termohon yang menolak konstatering yang dilakukan oleh PN Surabaya. Masalah klaim tanah antara Pemkot Surabaya dan ahli waris Haji Nadim dipertanyakan, serta kejanggalan proses hukum dalam penetapan kepemilikan tanah tersebut menjadi sorotan dalam kasus ini.