Empat pria yang bekerja sebagai Debt Collector Bank BNI, yaitu Amo Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus tersebut, terdapat juga terdakwa lain, Nikson Brillyan Maskikit, yang belum disidang, serta dua Debt Collector lainnya, Satria Masrikat dan Beni Limbong, yang terlibat dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka semua didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah melakukan pengeroyokan terhadap Tjejep Mohammad Yassien alias Gus Yasien. Jaksa Kejari Surabaya, Deddy Arisandi, menyebutkan bahwa kejadian berawal pada Senin, 13 Januari 2025, di depot nasi goreng ZHAANG Griya Kebraon. Saat itu, korban bersama seorang teman pergi membeli makan untuk buka puasa di depot tersebut.
Namun, di lokasi, saksi mendengar suara orang-orang yang mencari anaknya. Ketika akan memberikan klarifikasi, korban malah diserang oleh sejumlah orang yang tidak dikenal, termasuk terdakwa Nikson Brillyan Maskikit. Serangan dilakukan dengan mendorong, menendang, dan mencekik korban hingga menyebabkan luka-luka pada tubuhnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, dilaporkan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran tersendiri dalam penganiayaan terhadap korban. Peristiwa ini dipicu oleh kesulitan dalam penagihan tunggakan kartu kredit BNI sebesar Rp 287.536.923 kepada saksi lainnya. Sejumlah luka yang dialami korban telah didokumentasikan oleh dokter pemeriksa.
Usai mendengarkan surat dakwaan, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan. Kasus ini terus berlanjut di pengadilan untuk mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat.