PTPP Melunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah Lebih Cepat

by -30 Views

PT PP (Persero) Tbk, sebagai perusahaan BUMN konstruksi dan investasi di Indonesia, telah berhasil melunasi pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A sebesar Rp 140 Miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A sebesar Rp 60 Miliar pada tanggal 18 April 2025, lebih awal dari tanggal jatuh tempo yang seharusnya adalah 22 April 2025. Obligasi dan Sukuk Mudharabah merupakan hasil dari Penawaran Umum Berkelanjutan yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2022 dengan tenor 3 tahun dan kupon/bagi hasil sebesar 6,5% per tahun.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menyatakan bahwa pelunasan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II tahun 2022 Seri A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2022 Seri A merupakan wujud komitmen PTPP sebagai perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan melunasi kewajiban lebih awal, PTPP menunjukkan ketepatan dalam mengelola keuangan perusahaan dan menjaga kepercayaan stakeholders.

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengutamakan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik, PTPP berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan guna memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Melalui inovasi dan keberlanjutan, PTPP bertujuan untuk menjadi perusahaan konstruksi BUMN yang terdepan.

PT PP (Persero) Tbk, yang telah berdiri sejak tahun 1953, merupakan perusahaan konstruksi terkemuka di Indonesia dengan lini bisnis terintegrasi mulai dari Energi, Properti, Infrastruktur, Jasa Konstruksi, EPC, Peralatan Berat, hingga Pracetak. PTPP telah berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi unggulan di Indonesia serta melakukan ekspansi ke sektor Energi dan Infrastruktur. Dengan strategi operasional yang handal dan penerapan teknologi informasi terbaru, PTPP bertujuan untuk terus tumbuh di era Industry 4.0.

Press Release ini juga sudah dipublikasikan di VRITIMES.

Source link