Pemohon Eksekusi Rumah Dr. Soetomo: Tri Kumala Dewi Hanya Sewa

by -48 Views

Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, terus berlanjut antara Pemohon eksekusi, Handoko Wibisono, dan pihak lain yang mengklaim rumah itu adalah peninggalan ahli waris pahlawan nasional Yos Sudarso. Menurut Kuasa Hukum Handoko, Iko Kurniawan, pihaknya memiliki bukti sah sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 651 atas rumah tersebut. Pihaknya juga menjelaskan bahwa kepemilikan tanah itu didasari oleh eigendom verponding Nomor 1300 tertanggal 21 Desember 1929 dan SHGB Nomor 651 terbit pada 14 Mei 1969 setelah didaftarkan ke Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Kota Surabaya. Rumah tersebut sudah mengalami beberapa kali transaksi jual beli dan masuk ke ranah hukum setelah Handoko mengajukan gugatan terhadap Tri Kumala Dewi dan pihak lainnya di PN Surabaya. Handoko juga memperkuat klaimnya dengan mengajukan 29 bukti kepemilikan, termasuk dokumen sewa rumah oleh Tri Kumala Dewi. Meskipun proses eksekusi dihadang klaim dari pihak ketiga, Pudji Rahayu, yang mengaku sebagai pemilik rumah berdasarkan surat pengikatan jual beli tertanggal 8 Januari 2021. Sengketa ini juga berhubungan dengan putusan lain, yaitu perkara 195/Pdt.G/2024/PN.Sby, yang mana pihak lawan mengklaim kemenangan dalam putusan peninjauan kembali, namun Iko membantah klaim tersebut. Pemborong yang mengklaim rumah ini sebagai peninggalan Yos Sudarso, juga disebut tidak memiliki dasar karena rumah peninggalan tersebut sudah dijadikan museum oleh pemerintah dan bukan berada di Jalan Dr. Soetomo 55. Kedua belah pihak terus berseteru seputar kepemilikan rumah tersebut, namun keputusan akhir masih menunggu pembuktian yang valid di pengadilan.

Source link