Di Surabaya, terdakwa Sri Endah Mudjiati menghadapi kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum setelah tidak mau meninggalkan rumah dan bangunan yang sudah dijual kepada The Tomy. Menurut surat dakwaan dari Jaksa Kejari Tanjung Perak, pada Juni 2013, terdakwa menjual tanah dan bangunan di Jalan Jemursari VIII No. 130 Surabaya kepada The Tomy. Meski terjadi kesepakatan harga, terdakwa menolak untuk pindah. Selain itu, diketahui bahwa terdakwa telah menjual sebagian tanah dan bangunan kepada orang lain sebelumnya.
Pada tahun 2016, The Tomy membayar sisa uang yang belum dibayarkan dan mengajukan pembaharuan status kepemilikan tanah dan bangunan tersebut atas namanya. Namun, terdakwa tetap menolak untuk meninggalkan properti tersebut.
Berdasarkan fakta ini, The Tomy telah memberikan somasi kepada terdakwa dan orang lain yang membeli sebagian tanah dan bangunan untuk mengosongkan properti tersebut. Meskipun demikian, Joni Suloso, salah satu pembeli properti tersebut, juga menolak untuk mengosongkan tanah karena tidak mengenali The Tomy.
Kasus ini kemudian berlanjut ke proses hukum yang melibatkan Jaksa Kejari Tanjung Perak dan terdakwa Sri Endah Mudjiati. Situasi ini memperlihatkan kompleksitas permasalahan hukum yang dapat timbul dalam transaksi properti dan kepemilikan tanah di Indonesia.