Pasangan Laporkan Mantan Istri ke Polda Jatim atas Pencemaran Nama Baik di TikTok

by -29 Views

Seorang wanita bernama Loedvita Febrianti melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok ke Polda Jawa Timur. Dugaan tersebut mengarah pada mantan istri pasangannya, FK, yang diduga melakukan serangan digital dengan menyebarkan konten yang memfitnah dan merugikannya secara pribadi maupun profesional.

Kasus ini dimulai pada 27 Januari 2025, ketika komentar miring muncul di akun TikTok pribadinya menuduh korban sebagai selingkuhan pria beristri, meskipun pria tersebut sudah bercerai. Akun palsu juga mulai mengunggah konten dengan tudingan bahwa korban adalah “pelakor,” “PSK,” dan menghina dengan menggunakan foto pribadi korban yang diedit dengan narasi negatif.

Serangan digital ini tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi tetapi juga profesional korban, yang membuatnya mengalami tekanan psikologis berat dan harus menjelaskan kasus tersebut kepada atasan dan rekan kerja. Korban dan kuasa hukumnya menduga FK sebagai otak di balik serangan fitnah ini, dengan alasan ketidaksetujuan atas perceraian dan rasa cemburu terhadap hubungan mereka.

Aspek hukum dari kasus ini disoroti oleh kuasa hukum korban, yang mengatakan bahwa tindakan ini melanggar UU ITE tentang pencemaran nama baik dan KUHP tentang penghinaan dan penyebaran berita bohong. Laporan polisi sudah diterbitkan, dan proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Korban berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa media sosial tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah dan merusak reputasi seseorang, dan pihak kepolisian diharapkan bisa menindak tegas pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Source link