Saiful Bakri Ajukan Perlawanan Eksekusi PN Mojokerto

by -24 Views

Saiful Bakri, seorang warga Dusun Pandansili, Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, telah resmi mengajukan perlawanan eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia merasa bahwa eksekusi yang akan dilakukan mengandung kejanggalan dan berpotensi merugikannya, meskipun ia tidak pernah terlibat dalam sengketa yang berujung pada putusan tersebut.

Rahadi Sri Wahyu Jatmika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Saiful Bakri, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menjadi salah satu pihak dalam kasus yang menjadi dasar eksekusi. Menurutnya, klien mereka tiba-tiba terdampak oleh eksekusi tanpa pernah terlibat dalam sengketa tersebut, yang jelas merugikan dan tidak adil.

Dasar pengajuan perlawanan eksekusi juga didasarkan pada amar putusan yang dianggap tidak jelas dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Rahadi menyoroti bahwa dalam amar putusan perkara tersebut, tidak dicantumkan alamat lengkap objek eksekusi, yang seharusnya menjadi syarat yang harus terpenuhi sebelum eksekusi bisa dilakukan.

Lebih lanjut, Rahadi menjelaskan bahwa kliennya telah memiliki objek sengketa sejak tahun 2021 berdasarkan akta jual beli dan kuasa yang sah. Ia berharap PN Mojokerto membatalkan eksekusi tersebut karena klien memiliki kepentingan langsung dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, S.H., M.H., memberikan konfirmasi bahwa pihaknya telah menerima perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Saiful Bakri. Perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada 5 Maret 2025 dan kewenangan tetap berada di tangan Ketua Pengadilan, meskipun PN Mojokerto masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Source link