Sidang Sengketa Pemilu 2024 MK: Penemuan Menjanjikan

by -23 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. PMK tersebut menetapkan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden dimulai pada tanggal tersebut. Pada sidang perdana tersebut, MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Juru bicara MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa PMK 1 tahun 2024 sudah disesuaikan dan dapat diakses oleh publik.

Pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden telah resmi ditutup oleh Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon di Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan. MK menerima permohonan dari Anies-Cak Imin pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, yang diwakili oleh Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi. Sementara itu, Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, yang diwakili oleh Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.

MK telah menetapkan tanggal berlangsungnya sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu tersebut sesuai dengan PMK 1 tahun 2024, dimana akan dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan materi permohonan dan alat bukti pemohon. Berdasarkan jadwal, sidang perdana tersebut diharapkan dapat berlangsung sesuai rencana pada Rabu, 27 Maret 2024.