Pengadilan Negeri Surabaya melakukan eksekusi pengosongan Yayasan Pendidikan Trisila (YPT) di Jalan Undaan Nomor 57-59, Surabaya, sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan sebelumnya. Proses eksekusi tersebut berlangsung dengan lancar dan diawasi oleh pihak keamanan serta pihak terkait lainnya pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2014 yang menghukum YPT untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang ditempati kepada PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski telah diberikan tenggang waktu sejak 2019, YPT tidak mengosongkan properti tersebut dan menolak penyelesaian yang diajukan oleh pihak pemohon.
Kuasa hukum dari PT. RNI mengucapkan terima kasih atas seluruh dukungan dan kerjasama selama proses eksekusi berlangsung. YPT diduga telah menempati tanah tersebut sejak tahun 1967 tanpa melakukan pembayaran atau kesepakatan sewa menyewa. Dengan eksekusi ini, aset tersebut akan dikembalikan kepada Negara melalui PT. RNI.
Eksekusi tanah dan bangunan YPT di Surabaya ini memunculkan polemik terkait sejarah dan legalitas kepemilikan properti tersebut. Pihak terkait memberikan penjelasan mengenai alasan eksekusi, termasuk upaya hukum yang telah dilakukan sebelumnya. Semua pihak terlibat berharap agar penyelesaian ini dapat menjadi titik terang dalam kasus yang telah berlangsung cukup lama.