Kejadian penyerangan terhadap sekelompok mahasiswa Katolik yang sedang melaksanakan Doa Rosario di rumahnya di daerah Setu telah viral dan menghebohkan. Empat warga yang melakukan penganiayaan terhadap para mahasiswa tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara empat pelaku bahkan membawa senjata tajam ketika mereka mengganggu acara doa bersama tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan menegaskan bahwa insiden tersebut bukanlah tindakan intoleran, melainkan merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti. Keempat pelaku yang ditangkap yakni D, I, S, dan A, di antaranya D dan I ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan intimidasi terhadap warga lain untuk terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurut Kapolres, S dan A membawa senjata tajam dengan maksud melakukan ancaman kekerasan terhadap korban dan teman-temannya. Insiden bermula ketika seorang pelaku berusaha membubarkan kegiatan doa bersama dengan cara yang provokatif. Kegaduhan tersebut direkam oleh salah satu penghuni kontrakan di sekitar lokasi, yang memperlihatkan dua orang membawa senjata tajam jenis pisau.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Insiden ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga kerukunan antar umat beragama dan menghormati kebebasan beribadah.