Sebuah surat konfirmasi dan klarifikasi dari Surat Kabar Umum Aspirasi Publik mengungkap dugaan kelebihan bayar gaji honorer atas nama Sifa Rahma Nur pada Anggaran BOS yang totalnya mencapai Rp. 81.250.650 selama satu tahun. Perhitungan gaji berdasarkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp. 4.276.30 per bulan, dengan total pembayaran satu tahun termasuk THR mencapai Rp. 55.592.550. Diduga sekolah melakukan penyalahgunaan dana BOS dengan memberikan pembayaran gaji yang berlebih, melebihi Rp. 25.658.100 kepada pegawai Sifa Rahma Nur. Meski sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022, belum ada konfirmasi resmi terkait masalah tersebut. Media Aspirasi Publik membutuhkan klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Penyalahgunaan Dana BOS di SDN Rawamangun 09: Fakta Terbaru
