Sebuah oknum mantri BRI telah menyepakati pengembalian dana blokir sebesar Rp72 juta kepada Hidayati Solihah, salah satu korban dugaan penyelewengan pinjaman Kredit Non-KUR melalui BRI Cabang Rangkasbitung. Perjanjian pengembalian ini ditandatangani di hadapan kuasa hukum Hidayati pada Sabtu (18/1). Dana tersebut akan dikembalikan secara bertahap, dengan Rp30 juta telah dibayarkan hari ini dan sisa Rp42 juta dijanjikan lunas paling lambat 31 Juli 2025.
Kuasa hukum Hidayati mengapresiasi langkah tersebut namun menegaskan bahwa masih ada korban lain yang menunggu kejelasan terkait kasus ini. Dugaan penyelewengan dana pinjaman oleh oknum dan karyawan BRI telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban, termasuk Jaemunah dan Seli Musalimah. Kuasa hukum mendesak pihak terkait, termasuk BRI Cabang Rangkasbitung, untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan tuntas.
Meskipun pengembalian dana kepada Hidayati merupakan langkah awal, kasus ini masih akan terus diawasi oleh kuasa hukum untuk menyelesaikan hak korban lainnya. Perjanjian pengembalian dana ini dibuat dengan kekuatan hukum yang sama bagi kedua belah pihak, dan korban lainnya berharap akan adanya itikad baik serupa untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara adil dan transparan.