Advokat Dr. Johan Widjaja SH,.MH berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji pada sidang terbuka doktoralnya di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya. Disertasinya berjudul Rekonstruksi Pengaturan Pembayaran Ganti Rugi Kepada Korban Penipuan Berbasis Keadilan. Johan menyampaikan bahwa disertasinya diuji oleh delapan dewan penguji dan meraih predikat sangat memuaskan, menjadikannya sebagai gelar ketiga yang ia peroleh. Sebelumnya, Johan meraih gelar Doktor Ministry dari Biola University America pada tahun 2006 dan Doktor Theologi dari Universitas Kristen Borneo Kalimantan.
Dalam disertasinya, Johan mengungkapkan bahwa korban tindak pidana penipuan merasa terdiskriminasi karena harus menempuh gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi. Johan menyoroti bahwa hakim di Indonesia jarang memasukkan ganti rugi dalam amar putusan, berbeda dengan kasus korupsi. Meskipun aturan mengenai ganti rugi tercantum dalam Undang-Undang, belum diwajibkan bagi hakim untuk memasukkannya dalam putusan.
Johan berharap bahwa isi disertasinya dapat memberikan manfaat dan didengar oleh DPR Pusat. Ia menyoroti perbedaan perlakuan terhadap ganti rugi dalam kasus kerugian negara dan kerugian non-negara. Johan memberikan pola yang bisa ditawarkan, yaitu model family seperti yang dilakukan di Belanda, di mana pelaku penipuan dianggap sebagai anak yang nakal dan negara sebagai orang tua yang bertanggung jawab.
Ujian Promosi Doktor Johan Widjaya dipimpin oleh Prof. Dr. Slamet Suhartono S.H., M.H. CMC. sebagai guru besar ilmu hukum, dengan dukungan dari Prof. Dr. Hartiwiningsih S.H., M.H. dan Dr. Erny Herlin Setyorini S.H., M.H. Tim pengujinya terdiri dari delapan orang yang terkemuka di bidangnya. Johan berharap agar metode rekonstruksi yang ia ajukan dapat diadopsi di Indonesia untuk menyelesaikan masalah pembayaran ganti rugi kepada korban penipuan secara adil dan efektif.