Tim Advokasi Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Pelumpang, Jakarta Utara menekankan pentingnya hormat terhadap putusan pengadilan terkait dengan kebakaran dan ledakan di Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang. Mereka meminta kepada pimpinan pertamina, termasuk Presiden RI, Menteri BUMN, Direktur Utama PT. Pertamina, dan Direktur PT. Pertamina Patra Niaga, untuk tidak melakukan banding dan segera membayarkan ganti rugi kepada korban. Dengan waktu 30 hari sejak 13 September 2024, diharapkan pembayaran ini dapat mengurangi penderitaan korban dan membawa harapan bagi mereka. Tim Advokasi siap hadir untuk mendiskusikan proses penyerahan ganti rugi tersebut, demi keadilan bagi warga korban terbakar dan meledaknya Depo Pertamina Pelumpang.
“Advokasi Plumpang: Temuan Menjanjikan di Kampung Tanah Merah”
